Pemberdayaan Sampah Setiap Desa di Kota Batu
Table of Contents
Pemberdayaan sampah di desa/kelurahan Kota Batu difokuskan pada pengelolaan berbasis masyarakat melalui 34 TPS3R (Tempat Pemrosesan Sampah Reuse, Reduce, Recycle). Program ini mengedepankan pemilahan sampah dari rumah tangga, pengaktifan rumah kompos desa, penggunaan Anggaran Dana Desa untuk infrastruktur, dan pembentukan bank sampah. Poin Kunci Pemberdayaan Sampah Desa di Kota Batu:
- TPS3R (Tempat Pemrosesan Sampah Reuse, Reduce, Recycle): Menjadi ujung tombak pengelolaan sampah di tingkat desa, meskipun belum merata di seluruh desa/kelurahan.
- Pemilahan Sampah di Sumber: Warga didorong memilah sampah dari dapur (organik dan anorganik) untuk mengurangi beban TPA Tlekung.
- Rumah Kompos Desa: Peningkatan kapasitas desa untuk mengolah sampah organik menjadi kompos, didukung dengan teknologi seperti Big Composter.
- Bank Sampah: Pengelolaan sampah anorganik melalui bank sampah tingkat RW/desa.
- Regulasi Tingkat Desa: Desa didorong menyusun aturan pembatasan plastik sekali pakai.
- Pemanfaatan ADD: Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) untuk membangun mesin insinerator dan fasilitas pengolahan mandiri.
Langkah ini bertujuan menciptakan kemandirian desa dalam menangani sampah serta mengurangi sampah organik maupun anorganik yang dikirim ke TPA Tlekung.
